"Berbicaralah tentang kebenaran semampumu. Sesungguhnya bicaramu akan hidup dan diammu adalah kebekuan. Jika engkau tidak menemukan kebenaran yang bisa engkau ucapkan, maka diammu adalah sebuah kebenaran.

Kamis, 06 September 2012

Basis Akrual PP 71 Tahun 2010


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Era globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh seluruh masyarakat dunia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). World Bank dalam Mardiasmo (2004:18) mendefinisikan Good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif.  Pemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Dalam mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Paradigma baru tersebut menuntut suatu sistem yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan menghilangkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta bisa memberdayakan daerah agar mampu berkompetisi baik secara regional, nasional maupun internasional. Menanggapi paradigma baru tersebut maka pemerintah memberikan otonomi kepada daerah seluas-luasnya yang bertujuan untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya dan  secara proporsional kepada daerah yang diwujudkan dengan adanya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk mewujudkan good governance tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan reformasi keuangan negara. Peningkatan kualitas atas pengelolaan keuangan negara menjadi point penting yang menjadi perhatian masyarakat dalam rangka membangun “The New Public Governance”. Informasi keuangan yang kredibel pastinya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan pastinya akan sangat mendukung dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan operasi secara tepat.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi pengelolaan keuangan negara, salah satunya adalah upaya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dari yang semula menggunakan akuntansi yang berbasis kas. Hal ini dapat dilihat dari basis akuntansi yang digunakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah basis kas untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan serta basis akrual untuk aset, kewajiban dan ekuitas, atau secara keseluruhan dikenal sebagai basis “Cash Toward Accrual”. Sementara itu pasal 70 ayat 2 Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 36 ayat (1), menetapkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual ditetapkan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008. Karena pemerintah dirasa masih belum siap dalam menetapkan SAP berbasis akrual serta mengingat sudah tidak relevannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka pemerintah menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini meliputi SAP berbasis Akrual dan SAP berbasis Kas Menuju Akrual. SAP berbasis Akrual berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera ditetapkan oleh setiap entitas. SAP berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbasis Akrual yaitu maksimal empat tahun sejak tanggal ditetapkan itu berarti penyajian laporan keuangan pada tahun 2015 sudah harus mengacu pada basis akrual. Setelah masa transisi sesuai waktu yang ditetapkan setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP berbasis akrual.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011. Dalam masa transisi basis akuntansi, Tahun anggaran 2011 pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyajikan laporan keuangan dalam dua versi, yaitu laporan keuangan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan laporan keuangan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hal ini dilakukan dalam upaya persiapan konversi basis akuntansi kas menuju akrual ke basis akrual.
Mengacu pada permasalahan yang kemungkinan  mucul sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “analisis penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini :
“Bagaimana penyajian laporan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan?”

C.    Tujuan Penelitian
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyajian laporan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

D.    Manfaat Penelitian
1.         Manfaat Teoritis
a.       Sebagai tambahan pengetahuan dan pengalaman bagi penulis.
b.      Menambah wacana pengetahuan dan penelitian dalam akuntansi sektor publik melalui pengembangan akuntansi pemerintahan untuk diteruskan dalam penelitian lainnya yang relevan.
2.         Manfaat Praktis
a.       Sebagai bahan referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Tidak ada komentar: