BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Era
globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh seluruh
masyarakat dunia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia
memiliki kewajiban untuk secara terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan
yang baik (good governance). World Bank dalam Mardiasmo
(2004:18) mendefinisikan Good governance sebagai suatu penyelenggaraan
manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah
alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan
administratif. Pemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga
elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun
atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya
mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat
menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban
kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Dalam
mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan
yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat
sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Paradigma baru tersebut menuntut suatu sistem
yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan menghilangkan ketergantungan
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta bisa memberdayakan daerah agar
mampu berkompetisi baik secara regional, nasional maupun internasional.
Menanggapi paradigma baru tersebut maka pemerintah memberikan otonomi kepada
daerah seluas-luasnya yang bertujuan untuk memungkinkan daerah mengurus dan
mengatur rumah tangganya sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
memberikan otonomi seluas-luasnya dan secara proporsional kepada daerah
yang diwujudkan dengan adanya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah.
Untuk mewujudkan good governance tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan reformasi keuangan negara. Peningkatan kualitas atas pengelolaan keuangan negara menjadi point penting yang menjadi perhatian masyarakat dalam rangka membangun “The New Public Governance”. Informasi keuangan yang kredibel pastinya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan pastinya akan sangat mendukung dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan operasi secara tepat.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di
bidang akuntansi pengelolaan keuangan negara, salah satunya adalah upaya untuk
menerapkan akuntansi berbasis akrual dari yang semula menggunakan akuntansi
yang berbasis kas. Hal ini dapat dilihat dari basis akuntansi yang digunakan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan adalah basis kas untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan serta basis akrual
untuk aset, kewajiban dan ekuitas, atau secara keseluruhan dikenal sebagai
basis “Cash Toward Accrual”. Sementara
itu pasal 70 ayat 2 Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dalam pasal 36 ayat (1), menetapkan bahwa pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual ditetapkan selambat-lambatnya
pada tahun anggaran 2008. Karena pemerintah dirasa masih belum siap dalam
menetapkan SAP berbasis akrual serta mengingat sudah tidak relevannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, maka pemerintah menggantinya dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini
meliputi SAP berbasis Akrual dan SAP berbasis Kas Menuju Akrual. SAP berbasis
Akrual berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera ditetapkan oleh setiap
entitas. SAP berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi
entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP berbasis Akrual yaitu maksimal
empat tahun sejak tanggal ditetapkan itu berarti penyajian laporan keuangan
pada tahun 2015 sudah harus mengacu pada basis akrual. Setelah masa transisi
sesuai waktu yang ditetapkan setiap entitas pelaporan, baik
pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP berbasis
akrual.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah
melakukan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual dan memperoleh opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk tahun
anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011. Dalam masa transisi basis akuntansi, Tahun
anggaran 2011 pemerintah
daerah Provinsi Sulawesi
Selatan menyajikan
laporan keuangan dalam dua versi, yaitu laporan keuangan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 dan laporan keuangan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010. Hal ini dilakukan dalam upaya persiapan konversi basis akuntansi kas
menuju akrual ke basis akrual.
Mengacu
pada permasalahan yang kemungkinan mucul sehubungan dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
sebagaimana yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul: “analisis penyajian laporan keuangan daerah sesuai
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan sebelumnya, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini :
“Bagaimana penyajian laporan keuangan daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 pada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan?”
C. Tujuan Penelitian
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui penyajian laporan keuangan daerah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Nomor 71 Tahun 2010 pada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
D. Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Teoritis
a. Sebagai
tambahan pengetahuan dan pengalaman bagi penulis.
b. Menambah
wacana pengetahuan dan penelitian dalam akuntansi sektor publik melalui
pengembangan akuntansi pemerintahan untuk diteruskan dalam penelitian lainnya
yang relevan.
2.
Manfaat Praktis
a. Sebagai
bahan referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar